Merupakan asuransi tambahan yang memberikan perlindungan atas risiko
meninggal dan cacat tetap (sebagaian maupun total) karena kecelakaan.
Program asuransi tambahan ini juga memberikan penggantian, apabila
mengalami cacat tetap dan total, yang diakibatkan oleh kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar