Merupakan asuransi tambahan yang
memberikan Santunan tunai harian apabila Tertanggung dirawat inap di rumah sakit
karena sakit maupun kecelakaan. Manfaat disediakan dalam bentuk unit,
dimana 1 unit = Rp 50.000 dan maksimal 10 unit atau Rp. 500.000. Anda
dapat menentukan jumlah unit yang diinginkan sampai dengan jumlah
maksimum yang ditetapkan perusahaan. Jumlah Unit yang dapat di ambil
tergantung usia tertanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar