Rabu, 01 Mei 2013

Hospital Cash Unit

Merupakan asuransi tambahan yang memberikan Santunan tunai harian apabila Tertanggung dirawat inap di rumah sakit karena sakit maupun kecelakaan. Manfaat disediakan dalam bentuk unit, dimana 1 unit = Rp 50.000 dan maksimal 10 unit atau Rp. 500.000. Anda dapat menentukan jumlah unit yang diinginkan sampai dengan jumlah maksimum yang ditetapkan perusahaan. Jumlah Unit yang dapat di ambil tergantung usia tertanggung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar